URAIAN Aqiqah & BEBERAPA HUKUM TENTANGNYA.
1) HUKUM Aqiqah
Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum 'aqeeqah, dengan tiga pandangan yang berbeda. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan mustahab (dianjurkan) dan ada yang mengatakan sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditegaskan). Yang terakhir adalah pandangan yang paling benar.
'Aqiqah mengacu pada hewan yang dikorbankan pada hari ketujuh setelah kelahiran sebagai tindakan syukur kepada Allah atas berkah seorang anak, baik laki-laki atau perempuan. Disunnahkan, karena hadits-hadits yang diriwayatkan tentang itu. Orang yang melakukan 'aqeeqah untuk anaknya harus mengundang orang untuk datang dan memakannya, di rumahnya atau di mana pun, atau dia dapat membagikan daging mentah atau dimasak kepada orang miskin dan kerabatnya, tetangga, teman, dll.
- Artikel terkait merayakan aqiqah mensyukuri karunia air bersih.
(FATAAWA AL-LAJNAH AL-DAA'IMAH, 11/442)
PARA PENDIDIK KOMITE BERKATA BERAT
'Aqiqah adalah Sunnah mu'akkadah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang memenuhi syarat untuk disembelih, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Domba harus disembelih pada hari ketujuh, tetapi jika ditunda, maka diperbolehkan untuk menyembelihnya kapan saja, dan tidak ada dosa untuk menundanya, tetapi lebih baik melakukannya sesegera mungkin.
(FATAAWA AL-LAJNAH AL-DAA'IMAH 11/439)
Dikisahkan oleh Salman bin 'Amir Ad-Dabbi:
Bahwa Rasulullah (saw) berkata: “Untuk anak laki-laki, ada 'Aqiqah. Jadi tumpahkan darah untuknya dan singkirkan bahaya darinya.”
SUNAN TIRMIDHI (Vol. 3, Buku 17, Hadis 1515)
SUNAN NASEEI (Vol. 5, Buku 4, Hadis 4219)
ABU DAWOO (Buku 15, Hadis 2833)
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa:
Rasulullah menawarkan 'Aqiqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain. (Hasan)
SUNAN NASEEI (Vol. 5, Buku 4, Hadis 4218)
2) MANFAAT AQEEQAH
IBN AL-QAYYIM BERKATA
Di antara manfaat 'aqeeqah adalah .Ini adalah pengorbanan yang dengannya anak itu dibawa dekat kepada Allah segera setelah dia datang ke dunia. Ini adalah tebusan untuk bayi yang baru lahir; 'aqeeqahnya menebusnya sehingga dia bisa menjadi syafaat untuk orang tuanya. Ini adalah pengorbanan yang dengannya bayi yang baru lahir ditebus sama seperti Allah menebus Isma'eel dengan domba jantan.
(TUHFAT AL-MAWDOOD, HALAMAN 69)
3) WAKTU TERBAIK UNTUK MENAWARKAN 'AQEEQAH ADALAH TUJUH HARI SETELAH KELAHIRAN
Dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurh bin Jundab bahwa Rasulullah bersabda: “Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, maka sembelihlah (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dan cukurlah kepalanya. , dan sebuah nama” (Hasan)
SUNAN NASEEI (Vol. 5, Buku 4, Hadis 4225)
Dikisahkan:
Bahwa Rasulullah (saw) berkata: “Anak itu digadaikan dengan 'Aqiqahnya; menyembelih untuknya pada hari ketujuh, dia harus diberi nama, dan kepalanya harus dicukur.”
SUNAN TIRMIDHI (Buku 15, Hadis 34)
SUNAN TIRMIDHI (Buku 15, Hadits 35)
ABU DAWOOD (Buku 15, Hadits 2832)
Dilaporkan bahwa 'Aa'isyah berkata: Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya ) melakukan 'aqeeqah untuk al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh, dan memberi mereka nama mereka.
(IBN HIBBAAN 12/127)
(AL-HAAKIM 4/264)
(IBN HAJAR IN FATH AL-BAARI 9/589)
4) DIANJURKAN UNTUK menyembelih DUA DOMBA UNTUK ANAK LAKI-LAKI DAN SATU DOMBA UNTUK PEREMPUAN
Diwajibkan menyembelih dua ekor domba untuk bayi laki-laki yang baru lahir dan satu ekor domba untuk anak perempuan, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih, seperti berikut ini.
Dikisahkan oleh Ummu Kurz:
Bahwa dia bertanya kepada Rasulullah (saw) tentang 'Aqiqah. Dia berkata: “Untuk anak laki-laki adalah dua domba, dan untuk anak perempuan adalah satu, tidak akan membahayakan Anda jika mereka (yaitu domba) adalah laki-laki atau perempuan.”
SUNAN TIRMIDHI (Vol. 3, Buku 17, Hadis 1516)
SUNAN NASEEI (Vol. 5, Buku 4, Hadis 4222)
SUNAN NASEEI (Vol. 5, Buku 4, Hadis 4223)
ABU DAWOOD (Buku 15, Hadis 2829)
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata:
“Rasulullah SAW menawarkan 'Aqiqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain, semoga Allah meridhoi mereka, masing-masing dua ekor domba jantan.” (Sahih)
SUNAN NASEEI (Vol. 5, Buku 4, Hadis 4224)
Diriwayatkan dari Um Kurz bahwa Rasulullah bersabda:
“Untuk anak laki-laki dua domba, Mukafaatan (setara usia), dan untuk anak perempuan, satu domba.” (Sahih)
SUNAN NASEEI (Vol. 5, Buku 4, Hadis 4220)
SUNAN NASEEI (Vol. 5, Buku 4, Hadis 4221)
ABU DAWOOD (Buku 15, Hadis 2830)
5) PEMBAGIAN DAGING AQEEQAH
Dibolehkan makan dari 'aqeeqah ini, dan juga memberi makan kerabat, teman dan orang miskin. Dibolehkan memasaknya lalu memberikannya kepada orang lain, atau memberikannya mentah-mentah kepada mereka.
Diriwayatkan bahwa 'Aa'isyah (ra dengan dia) mengatakan tentang daging 'aqeeqah: "Ini harus dipotong-potong, kemudian dimakan dan diberikan kepada orang lain.
(MUSANNAF ABI SHAYBAH 5)
Diriwayatkan bahwa Ibn Seereen dan al-Hasan al-Bashri berkata: “Di antara mereka 'aqeeqah diperlakukan seperti pengorbanan; beberapa akan dimakan dan beberapa diberikan kepada orang lain.”
(MUSANNAF ABI SHAYBAH 5)
IBN HAZM BERKATA:
“Sebagian 'aqeeqah harus dimakan, dan beberapa diberikan sebagai hadiah dan sedekah."
(AL-MUHALLAA OLEH IBN HAZM 6)
Adalah mustahab untuk memasak semua aqiqah, bahkan bagian yang akan disumbangkan, karena diriwayatkan bahwa beberapa salaf, seperti Jabir radhiyallahu ‘anhu, menganggap itu sebagai mustahab.
Ataa' ibn Abi Rabaah biasa berkata tentang 'aqeeqah: “Aqiqah itu harus dipotong-potong, dimasak dengan air dan garam, dan diberikan sebagai hadiah kepada tetangga.
SUNAN BAIHAQI (HADITH 19827)
6) APAKAH MISKIN DIKELUARKAN DARI AQEEQAH?
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib bagi orang miskin, apalagi orang yang berhutang.
PARA PENDIDIK KOMITE BERDIRI DIPERTANYAKAN :
Jika saya dikaruniai beberapa anak, dan saya tidak bisa aqiqah untuk salah satunya karena saya tidak mampu, karena saya seorang karyawan dan gaji saya terbatas dan hanya cukup untuk menutupi pengeluaran bulanan saya, berapa biayanya? hukum 'aqeeqah anak-anak saya dalam Islam?
DIJAWAB :
Jika keadaannya seperti yang Anda gambarkan dan Anda tidak mampu, dan penghasilan Anda hanya cukup untuk menutupi pengeluaran Anda untuk diri sendiri dan orang-orang di bawah perawatan Anda, maka tidak mengapa Anda tidak melakukan aqiqah untuk anak-anak Anda, karena Allah mengatakan (penafsiran artinya):
“Allah tidak membebani seseorang di luar jangkauannya”
(SURAH AL BAQARAH 2 AYAT 286)
“Dan [Allah] tidak membebani kamu dalam agama apapun kesulitan”
(SURAH AL-HAJJ 22 AYAT 78)
“Maka jagalah kewajibanmu kepada Allah dan bertakwalah kepada-Nya semampumu”
(SURAH AL-TAGHAABUN 64 AYAT 16)
(FATAAWA AL-LAJNAH AL-DAA'IMAH, 11/436, 437)
7) Bolehkah Menunda Aqiqah?
Sunnah adalah Aqiqah harus dilakukan pada hari ketujuh, tetapi jika ditunda sampai setelah hari ketujuh, tidak ada dosa, dan harus dilakukan ketika Muslim mampu melakukannya.
PARA PENDIDIK KOMITE BERDIRI DIPERTANYAKAN :
Seorang laki-laki memiliki beberapa anak laki-laki dan dia tidak melakukan 'aqeeqah untuk mereka, karena dia miskin. Beberapa tahun kemudian, Allah menjadikan dia bebas dari harta benda dengan Karunia-Nya. Apakah dia harus melakukan 'aqeeqah?
DIJAWAB :
Jika situasinya seperti yang dijelaskan, maka disyariatkan baginya untuk melakukan 'aqeeqah untuk mereka, dua ekor domba untuk setiap anak laki-laki.
(FATAAWA AL-LAJNAH AL-DAA'IMAH, 11/441, 442)
SHAYKH IBN 'UTHAYMEEN DIPERTANYAKAN :
Seorang laki-laki memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, dan dia tidak melakukan 'aqeeqah untuk salah satu dari mereka, baik karena ketidaktahuan atau kecerobohan. Beberapa dari mereka sudah dewasa sekarang. Apa yang harus dia lakukan sekarang?
Dia menjawab: Jika dia melakukan 'aqeeqah untuk mereka sekarang, itu bagus, jika dia tidak mengetahui hukumnya atau jika dia terus berkata, "Saya akan melakukan 'aqeeqah besok" sampai terlalu banyak waktu berlalu. Tetapi jika dia miskin pada saat 'aqeeqah disyariatkan, maka dia tidak perlu melakukan apa pun, untuk selengkapnya di untuk melakukan aqiqah setelah hari ke 7.
(LIQA' AL-BAAB AL-MAFTOOH, 17/2-18)
AL-LAYTH IBN SA'D SAID:
Aqiqah harus ditawarkan untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh; jika mereka tidak mampu melakukan aqiqah pada hari ketujuh, maka tidak mengapa mereka melakukannya setelah itu. Tidak wajib untuk menawarkan 'aqeeqah baginya setelah tujuh hari.
(TUHFAT AL-MAWDOOD, HALAMAN 63)
IBN AL-QAYYIM BERKATA :
Jika disembelih atas namanya pada hari kedelapan atau kesepuluh, atau setelah itu, itu dapat diterima.
(TUHFAT AL-MAWDOOD, HALAMAN 63)
Syekh Shalih al-Fawzaan (semoga Allah menjaganya) ditanya: Jika saya di kota saya dan Allah memberkati saya dengan bayi laki-laki atau perempuan, tetapi saya tidak akan bisa kembali ke suami saya di kota lain tempat dia tinggal. sampai setelah satu bulan atau lebih, apakah saya harus melakukan 'aqeeqah pada hari ketujuh atau keempat belas atau kedua puluh satu seperti yang disebutkan dalam hadits 'Aa'isyah (ra dengan dia), atau apakah itu diperbolehkan untuk saya? untuk menundanya sampai saya kembali ke suami saya dan melakukannya ketika saya bersamanya?
Beliau menjawab: Tidak ada yang mengatakan bahwa penyembelihan aqiqah tidak dapat ditunda sampai waktu yang lebih cocok dan lebih mudah bagi orang tua atau salah satu dari mereka. Sebaiknya menyembelihnya pada hari ketujuh jika memungkinkan. Namun jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa menundanya sampai lain waktu, sesuai dengan kemampuannya. Perlu diperhatikan bahwa penyembelihan aqiqah harus dilakukan oleh ayah dari anak tersebut dan itu merupakan salah satu hak anak atas ayahnya.
(AL-MUNTAQA MIN FATAAWA AL-FAWZAAN, 84/5)
Jika Anda ingin mengadakan aqiqah sebaiknya Anda menghubungi layanan jasa paket aqiqah jakarta yang berpengalaman dan melayani aqiqah sesuai syariat islam.
Komentar
Posting Komentar